SELAMAT DATANG

Kantor Desa Guyanagn, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN (PPIP)

APBN Tahun Anggran 2012 KAB.GROBOGAN

PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN (PPIP)

"Bali deso bangun deso" Guyangan bersemi

Selasa, 06 Agustus 2013

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Marhaban Ya Ramadhan 1434 Hijriyah, Bulan ramadhan yang penuh berkah kembali menghampiri kita, sebagai umat Islam muslimin muslimat dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Puasa yang bertujuan untuk mengekang, melawan, dan menghentikan segala hawa nafsu dan memperbanyak ibadah kepada Allah SWT.

Kamis, 25 Juli 2013

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

      Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

   Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Struktur Organisasi

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA GUYANGAN
Desa Guyangan memiliki sepuluh perangkat, yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa, enam kepala dusun, dan dua kaur. Adapun struktur organisasi pemerintahan Desa Guyangan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

PETA DESA GUYANGAN

Desa Guyangan terletak di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Desa ini memiliki luas 348.183 ha.Sawah 244.428 ha,tanah tegalan 50.644 ha,tanah Pekarangan 36.235 ha,tanah Pemakaman 16.880 ha,mempunyai luas wilayah kurang lebih 348.185 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut:

Mata pencaharian


  1. PNS                                 =  18
  2. TNI /POLRI                     =  3
  3. KARYAWAN SWASTA     =  19
  4. WIRASWASTA                 = 146
  5. TANI                                 =  472
  6. BURUH TANI                  = 126
  7. PERTUKANGAN             =  86
  8. PENSIUNAN                    = 5
  9. NELAYAN                         = -
  10. PEMULUNG                    =-
  11. JASA LAINNYA                =  42
  12. Kepala Keluarga             = 696 kepala keluarga






Rabu, 24 Juli 2013

Kantor Desa Guyangan

Selamat Datang di Kelurahan Guyangan

Assalamualaikum wr.wb
Selamat Datang di "WEBSITE KELURAHAN GUYANGAN", Kami sajikan sekilas informasi untuk mengenal lebih dekat tentang Desa Guyangan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Sistem informasi dan teknologi yang berkembang sangat cepat membuat kami harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Dengan lahirnya Website Kelurahan Guyanaga n merupakan terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.Karena website ini dapat diakses oleh siapapun. Profil kelurahan, kegiatan dan program kelurahan serta jenis dan prosedur pelayanan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat. Semoga dengan adanya Website Kelurahan Guyanagan sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kelurahan ini dapat memberikan manfaat. Namun perlu disadari bahawa website ini masih dalam tahap pengembangan untuk itu Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harap kanagar Situs WEB ini bisa lebih baik.
Wassalamu`alaikum Wr, Wb.
Kepala Desa Guyangan

Selasa, 23 Juli 2013

Permohonan Pembuatan KK

PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK).
  1. Surat Pengantar dari RT.
  2. Data Seluruh Keluarga.
  • Nama
  • Tempat / tanggal lahir
  • Alamat
  • Jenis kelamin
  • Pekerjaan
  • Gol darah
  • Nama ayah / ibu
  • Pendidikan
  • Agama
  • Status

Surat Kematian

PERMOHONAN SURAT KEMATIAN
  1. Tanggal Kematian.
  2. Hari Kematian.
  3. Umur Orang yang Meninggal.
  4. Jenis Kelamin

Permohonan Pembuatan KTP

PERMOHONAN PEMBUATAN KTP
  1. Kartu Keluarga.
  2. foto 2×3 4 lembar berwarna

PERPANJANGAN KTP
  1. Kartu Keluarga
  2. foto 2×3 4 lembar berwarna

PERMOHONAN PEMBUATAN KTP BAGI PENDATANG BARU
  1. Surat pindah dari tempat asal.
  2. foto 2×3 4lembar berwarna

Surat Ket. Ahli Waris

PERMOHONAN KET. AHLI WARIS
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Bapak – Ibu beserta Anak-anaknya

SKTM Sekolah

 
PERMOHONAN SKTM
  1. Kartu Miskin.
  2. Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat Pindah

SURAT PINDAH DARI DESA KE DESA LAIN
1. KK
2. KTP asli
3. Foto 4×6 berwarna Sesuai dengan kelahiran
  • antar kecamatan 4 lembar
  • antar kabupaten 8 lembar
  • antar provinsi 12 lembar
4. Alamat pindah
SURAT PINDAH DARI DESA LAIN
1. Surat pindah dari desa yang lama
2. Foto 2×3 4 lembar berwarna untuk dibuat KTP

SKCK

PERMOHONAN SKCK
  1. Pengantar RT.
  2. Fotocopy KTP 4×6 3 lembar.
  3. Kartu Keluarga

Pengantar Nikah

CARA MENDAPATKAN SURAT PENGANTAR NIKAH

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP
  • AKTA
  • Foto 2×3 6 lembar.

Akta Kelahiran

Cara Mendapatkan AKTA
  1. Surat pengantar dari Bidan / Rumah Sakit yang bersangkutan.
  2. Surat Kelahiran.
  3. Surat Pengantar dari Desa.
  4. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  5. Fotocopy Nikah di legalisir
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  7. Fotocopy KTP Saksi 2 orang.

Jumat, 12 Juli 2013

Facebook Desa Guyangan

     Desa Guyangan memilliki akun jejaring social facebook yang dapat di akses oleh masyarakat.


    Pengertian facebook Sendiri adalah layanan jaringan sosial dan situs web, agar semua orang bisa membuat profil pribadi yg bertujuan mencari teman,kelaurga yg tidak pernah kita jumpai atau bertemu. facebook jg menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya.pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Silahkan berkunjung di akun desa Guyanagn di bawah ini.

Klik facebook Desa Guyangan

Kamis, 11 Juli 2013

Bidang Pertanian

 Komoditas utama di Desa Guyangan adalah di sektor pertanian, dikutip dari data Kecamatan Godong.

Pada tahun 2011, produksi pertanian terbesar di Kecamatan Godong adalah komoditas Padi yang mencapai 70.412 ton. Produksi padi di kecamatan ini tertinggi diantara produksi padi di kecamatan lain, yaitu mencapai 12,25% dari total produksi di Kabupaten Grobogan yang mencapai 574.671 ton.

Saat selang masa tanam pagi, Petani menanam beberapa kacang hijau, semangka, melon, bawang merah, dan jagung untuk menangani siklus hama (tikus,wereng dll). Kab.Grobogan

Selasa, 23 April 2013

PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)

PENGERTIAN SINGKAT PKK

      Para ibu dan para remaja puteri atau kaum wanita dinegeri kita ini baik tinggal dikota maupun didesa tentunya sudah tak asing lagi dengan istilah PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) ini.

Memang pada umumnya kegiatan PKK ini boleh dikatakan merupakan kegiatan kaum wanita. Sehingga tidaklah keliru kalau ada sebagian orang yang beranggapan bahwa kegiatan itu berkaitan erat dengan kegiatan masak-masakan melulu. Padahal kegiatan masak-masakan itu hanyalah merupakan sebagian kecil dari kegiatan PKK itu sendiri. Oleh sebab itu ada sebagian kecil dari kaum bapak yang secara tidak langsung menghambat para isterinya untuk mengikuti kegiatan PKK, Karena kegiatan itu dianggapnya tidak perlu.

Karena hal itulah saya akan paparkan sedikit mengenai pengertian kegiatan PKK didalam keluarga. Dengan harapan semoga setiap keluarga ditengah masyarakat kita dapat memahami dan menyadari arti penting dari tujuan PKK. Sehingga pada setiap rumah tangga didalam masyarakat kita tercipta kesejahteraan keluarga yang sebenarnya.

Menurut garis besarnya kegiatan PKK itu dibagi menjadi 10 segi pokok kegiatan, yang disebut dengan istilah:

10 PROGRAM POKOK PKK, yaitu:

1. Hubungan intern dan antar keluarga.
2. Membimbing anak
3. Makanan sehat
4. Pakaian sempurna
5. Perumahan
6. Kesehatan
7. Keuangan
8. Tata laksana rumah tangga
9. Keamanan lahir dan batin
10. Perencanaan sehat.


Demikianlah sekelumit pengertian singkat mengenai program pokok PKK. Dan yang penting bukanlah hanya sekedar pengertian saja. Karena yang lebih penting adalah bagaimana melaksanakan secara nyata 10 program pokok PKK itu, sehingga setiap keluarga dapat mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari rumah tangga.

Jumat, 19 April 2013

Karang Taruna

   Pemuda merupakan generasi penerus bagi suatu bangsa. Pemuda juga diharapkan bisa memberikan pengaruh positif terhadap bangsanya dengan cara ikut berpartisipasi melaksanakan tujuan nasional minimal di daerah masing - masing. Sebab pemuda adalah salah satu harapan bangsa agar bisa mewujudkan cita - cita bersama sebaga warga negara.
Untuk bisa berpartisipasi dalam mewujudkan cita - cita bangsa, tentunya para pemuda harus memiliki satu wadah organisasi dimana mereka dapat mengutarakan aspirasinya. Wadah organisasi tersebut tidak lain adalah bernama Karang Taruna. 
Meski karang taruna sudah ada sejak lama, akan tetapi masih banyak pemuda di seluruh nusantara ini belum mengerti, bahkan tidak mengerti sama sekali apa itu Karang Taruna. Terkadang ada juga beberapa pemuda yang salah paham mengartikan Karang Taruna itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mari kita memahami sedikit Tentang Pengertian Karang Taruna.

Pemahaman Tentang Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. 
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. 
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian
Jadi jangan sampai salah diartikan kalau Karang Taruna itu merupakan organisasi tersendiri dan tidak memiliki relasi dengan pemuda - pemudi desa yang ikut dalam organisi lainnya yang berada di dalam suatu desa. Misalkan, di satu Desa selain Karang Taruna ada yang namanya organisasi atau LSM seperti remaja masjid, Ipnu/Ippnu dan lain sebagainya yang mana dalam organisasi itu kebanyakan adalah para pemuda/i desa. Tetapi sebab kurangnya pemahaman tentang karang taruna, tidak jarang mereka tidak mau disebut sebagai warga Karang Taruna. Justru lebih fanatik terhadap organisi mereka sendiri. Tetapi permasalahan demikian ini perlahan bisa di luruskan dengan sedikit memberikan pengertian Karang Taruna itu sendiri.
Dengan sedikit penjelasan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran jelas terhadap peran pemuda dan pemudi bangsa indonesia ini dan supaya lebih kratif lagi guna berpartisipasi demi tercapainya tujuan nasional khususnya di Daerah Pedesaaan.
Demikian sedikit Pemahaman Tentang Pengertian Karang Taruna semoga bisa bermanfaa

Rabu, 17 April 2013

Peternakan dan Perikanan

Beberapa masyarakat di Desa Guyangan selain memilih di bidang pertanian masyarakat juga mengambil peternakan dan perikanan,seperti : kerbau, sapi, unggas, kambing,lele

Selasa, 05 Maret 2013

Twitter Desa Guyangan

Selamat Datang 

di Twitter Baru Desa Guyangan
Semoga Bisa menjadi wadah shering informasi Bagi warga setempat dan bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat bermanfaat dengan optimal.

Menjelaskan secara singkat apa itu Twitter?

Twitter adalah sebuah jaringan informasi yang terdiri dari pesan 140 karakter yang disebut Tweet. Ini adalah sebuah cara baru yang mudah untuk menemukan berita terbaru atau apa yang sedang terjadi terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang Anda gemari

Apa Gunanya?


Twitter berisi informasi yang akan Anda anggap berharga. Pesan dari pengguna yang Anda pilih untuk Anda ikuti akan muncul di beranda Anda untuk Anda baca. Rasanya seperti dikirimi sebuah koran yang berita utamanya selalu Anda rasa menarik - Anda dapat menemukan berita pada saat sedang terjadi, belajar lebih banyak tentang topik yang penting bagi Anda, dan mendapatkan informasi langsung dari narasumber secara aktual.

Minggu, 03 Maret 2013

Semboyan Kabupaten Grobogan Bersemi

Dalam rangka upaya meningkatkan kebersihan, keindahan, keamanan, serta kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, maka pada tanggal 6 Mei 1988 telah dikeluarkan SK. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan Nomor : 621.1/793/1988 tentang Program Pelaksanaan Kota Purwodadi sebagai Kota “BERSEMI”  
Kata BERSEMI merupakan akronim dari kata-kata : Bersih, Sehat, Mantap dan Indah.Sumber  

Jumat, 01 Maret 2013

Syarat pemilihan Kepala Desa


PEMILIHAN KEPALA DESA GUYANGAN

  1. Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: 
  2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah. 
  4.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. 
  5.   Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. 
  7.  Penduduk desa setempat. 
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. 
  9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  10.  Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan 
  11.  Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Minggu, 24 Februari 2013

ASAL USUL NAMA DESA GUYANGAN


      Konon pada abad 13 terdapat sebuah kerajaan yang dipimpin oleh seorang Ratu, Raden Diah Ayu Mursiyah, yang bijaksana dan disenangi rakyatnya. Nama Kerajannya adalah Kerajaan Serang, dan berada di bawah kekuasaan Kerajaan Demak. Suatu ketika, di acara ulang tahun sang Ratu ke 39, sang Ratu bercerita bahwa beliau bermimpi wilayah kerajaannya tergenangi air sehingga semua harta kekayaan dan tanaman punah. Banjir disebabkan tanggul air yang berada di sebelah Barat kerajaan jebol, sehingga menghanyutkan semua wilayah kerajaan, termasuk sang Ratu dan rakyatnya hanyut terbawa air. 
    Dari mimpi yang diceritakan sang Ratu tersebut, para punggawa kerajaan mengumpulkan ahli nujum untuk menafsirkan arti mimpi tadi, dan ahli nujum mengatakan bahwa mimpi itu berarti wilayah Kerajaan Serang akan diserang musuh dari negeri barat yang akan menjajah dan menguasai kerajaan. Dan benar adanya, tak berapa lama, datang surat dari Kerajaan Demak yang mengabarkan bahwa Kerajaan Demak sedang diserang musuh yang datang dari barat kerajaan. Raja Demak meminta kepada Ratu untuk membantu mengerahkan prajuritnya melawan musuh. Alkisah, Sang Ratu sendiri memimpin pasukannya menuju Kerajaan Demak untuk membantu mengusir musuh. Disebabkan jauhnya jarak ke Kerajaan Demak, Ratu dan pasukannya memerlukan beristirahat, dan tempat istirahatnya disuatu bukit yang banyak ditumbuhi pepohonan. Ditempat itu Ratu memerintahkan kepada abdi dalemnya untuk memandikan kuda tunggangan Ratu (dalam bahasa Jawa, memandikan hewan dinamakan ‘Ngguyang’) Atas kejadian tersebut, akhirnya tempat itu dikenal dengan nama Guyangan, yang bermakna tempat memandikan (Ngguyang) kuda tunggangan Ratu.Sumber

Kamis, 14 Februari 2013

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 2011-2016


Visi
Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Kabupaten Grobogan pada saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2005-2025 maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013, maka untuk pembangunan Kabupaten Grobogan pada periode lima tahun ke depan (tahun 2011-2016), disusun visi sebagai berikut: Visi : "Terwujudnya Kabupaten Grobogan sebagai daerah industri dan perdagangan yang berbasis pertanian, untuk mencapai masyarakat yang sehat, cerdas dan lebih sejahtera." Dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Kabupaten Grobogan sebagai daerah industri dan perdagangan yang berbasis pertanian mengandung pengertian bahwa Kabupaten Grobogan diupayakan agar memiliki kemajuan pesat dan keunggulan di bidang industri pengolahan produk pertanian yang dihasilkan oleh daerah Grobogan itu sendiri dan diupayakan pula menjadi daerah penghasil komoditas perdagangan dari hasil pertanian tersebut.
  2. Adapun yang dimaksud masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang memiliki ketangguhan jiwa dan raga yang sehat dan kuat.
  3. Sedangkan yang dimaksud masyarakat Grobogan yang cerdas adalah masyarakat yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta mampu memanfaatkannya secara cepat dan tepat, guna mengatasi setiap permasalahan pembangunan pada khususnya dan permasalahan kehidupan pada umumnya.
  4. Yang dimaksud masyarakat yang lebih sejahtera adalah bahwa diupayakan agar tercapai ketercukupan kebutuhan masyarakat baik kebutuhan lahir (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan bathin (agama, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tenteram).

Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Memantapkan pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan daerah, seperti jalan, jembatan, pengairan, pusat-pusat perdagangan dan perindustrian rakyat, pusat-pusat pendidikan, dan pusat-pusat pembinaan kesehatan serta infrastruktur strategis lainnya.
  2. Memantapkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik.
  3. Memantapkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja secara lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang.
  4. Memantapkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan di bidang pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan dan pariwisata.
  5. Memantapkan upaya penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Memantapkan upaya pelestarian sumberdaya alam dan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian.

Tujuan dan Sasaran
  • Untuk mencapai misi 1, maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2011-2016 adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana ekonomi, dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya ketersediaan sarana-prasarana transportasi.
      • Meningkatnya ketersediaan sarana-prasarana pertanian dalam arti luas.
      • Meningkatnya ketersediaan sarana-prasarana perdagangan.
      • Meningkatnya ketersediaan sarana-prasarana pengembangan industri.
      • Meningkatnya ketersediaan sarana-prasarana pariwisata.
    • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana pelayanan kesehatan dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya ketersediaan pusat-pusat pelayanan kesehatan.
      • Meningkatnya ketersediaan alat-alat pelayanan kesehatan.
    • Meningkatnya pembangunan dan pemeliharaan sarana- prasarana pembangunan pendidikan dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya ketersediaan pusat-pusat kegiatan pendidikan.
      • Meningkatnya ketersediaan sarana penunjang kegiatan pendidikan.
    • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana bidang pemerintahan dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya ketersediaan gedung-gedung perkantoran beserta peralatannya bagi kegiatan pemerintahan hingga pedesaan.

  • Untuk mencapai misi 2, maka tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas.
      • Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun ke atas.
      • Meningkatnya APM dan APK pendidikan SD sampai dengan SLTA.
    • Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya tingkat kebekerjaan lulusan pendidikan kejuruan.
      • Meningkatnya perolehan jenjang akuditasi bagi satuan- satuan pendidikan baik di negeri maupun swasta pada jenjang SD - SLTA dan lembaga pendidikan non formal.
    • Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, dan tenaga kependidikan dengan sasaran antara lain sebagai berikut:
      • Meningkatnya prosentase guru yang memenuhi kualifikasi S1/ D4.
      • Meningkatnya prosentase guru yang telah bersertifikasi.
      • Meningkatnya kapasitas tenaga kependidikan dalam pengelolaan dan penjaminan mutu pendidikan.
    • Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan dengan sasaran antara lain sebagai berikut:
      • Meningkatnya revitalisasi organisasi kepemudaan dan pramuka.
      • Meningkatnya penguasaan teknologi, jiwa kewirausahaan dan kreativitas pemuda.
    • Meningkatkan budaya dan prestasi olah raga pada masyarakat dengan sasaran sebagai berikut:
      • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan olah raga.
      • Meningkatnya prestasi olah raga di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional.

  • Untuk mencapai misi 3, maka tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya umur harapan hidup masyarakat.
      • Menurunnya angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup.
      • Menurunnya angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup.
      • Menurunnya prevalensi kekurangan gizi pada anak balita.
    • Meningkatkan optimalisasi kesehatan para pekerja/ pegawai/ aparat dan masyarakat dengan sasaran antara lain:
      • Semakin minimalnya prosentase absensi para pekerja/ pegawai/ aparat yang disebabkan gangguan kesehatan.
      • Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular.

  • Untuk mencapai misi 4, maka tujuan dan sasarannya adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan produksi pertanian dalam arti luas, dengan sasaran antara lain sebagai berikut:
      • Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
      • Meningkatnya produksi perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
    • Meningkatkan pemasaran hasil produksi pertanian dalam arti luas dengan sasaran antara lain sebagai berikut:
      • Meningkatnya aset pemasaran hasil produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
    • Meningkatkan upaya pemberdayaan para penyuluh pertanian dalam arti luas dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya peran penyuluh pertanian dalam upaya peningkatan produksi pertanian.
      • Meningkatnya keberhasilan pencegahan dan penanggulangan hama serta penyakit tanaman.
    • Meningkatkan penguasaan keterampilan dan pembinaan para pelaku usaha industri, perdagangan, dan pariwisata dengan sasaran antara lain sebagai berikut:
      • Meningkatnya ketrampilan usaha industri dan berkembangnya usaha industri.
      • Meningkatnya dan berkembangnya usaha perdagangan masyarakat.
      • Meningkatnya usaha di sektor pariwisata.
      • Meningkatkan dan berkembangnya kelembagaan koperasi sebagai wadah aktifitas ekonomi masyarakat.

  • Untuk mencapai misi 5, maka ditetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut:
    • Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya penataan administrasi kependudukan.
      • Meningkatnya pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, kualitas perlindungan anak dan pelayanan program keluarga berencana.
      • Meningkatnya aktifitas pembinaan pendidikan politik masyarakat.
      • Dalam perencanaan pembangunan daerah di berbagai aspek dengan mempertimbangkan kesetaraan gender.
    • Meningkatkan kualitas demokratisasi di daerah dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya iklim politik yang kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik rakyat yang semakin seimbang dengan peningkatan kepatuhan terhadap hukum.
      • Meningkatnya keberhasilan menyelenggarakan pemilu 2014 yang demokratis, rahasia dengan tingkat partisipasi rakyat yang optimal.
    • Meningkatkan iklim transparansi dan rasa keadilan serta ketertiban masyarakat dengan sasaran antara lain:
      • Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi.
      • Meningkatnya kepatuhan semua pihak terhadap tegaknya hukum yang berlaku.
      • Meningkatnya kepercayaan dan penghormatan publik kepada aparat dan lembaga penegak hukum.

  • Untuk mencapai misi 6, maka tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan pengendalian perencanaan dan perusakan lingkungan hidup dengan sasaran sebagai berikut:
      • Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
      • Meningkatnya kegiatan analisis dampak lingkungan (AMDAL) terhadap adanya berbagai jenis limbah dan pencemaran lingkungan.
      • Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya
    • Meningkatkan upaya perlindungan dan konservasi sumberdaya alam dengan sasaran sebagai berikut:
      • Meningkatnya upaya reboisasi.
      • Meningkatnya ketersediaan air tanah/sumber air.
      • Meningkatnya upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam.

Lambang Daerah Kabupaten Grobogan



     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Lambang Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan tanggal 23 September 1968 disyahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Pebruari 1971 Nomor Pemda 101412-30, bahwa Lambang Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai berikut : Grobogan
Lambang Daerah tersebut diatas memiliki makna sebagai berikut :
  1. Perisai dengan batas tali bersimpul delapan dengan tulisan "Kabupaten Grobogan" bermakna bahwa Wilayah Kabupaten Grobogan dikelilingi oleh 8 Kabupaten tetangga.
  2. Bintang warna kuning emas,dan bergaris pinggir putih. Artinya Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mencerminkan bahwa seluruh rakyat dan penduduk Kabupaten Grobogan pada umumnya meyakini dan berbakti terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan landasan mental dan iktikad yang suci murni. Sudut 5 (lima) pada bintang artinya : Pancasila. Masyarakat Kabupaten Grobogan khususnya dan Indonesia pada umumnya bertekad bulat dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Pancasila adalah merupakan sumber hukum untuk mengurus dan mengatur daerah serta merupakan dasar falsafah dari segala tindak tanduk dan gaya Pembina Daerah.
  3. Warna dasar kuning, melambangkan kemurnian dan keluhuran budaya.
  4. Alas berwarna biru tua di bagian bawah. Melambangkan kesetiaan, artinya rakyat Grobogan selalu setia kepada bumi sebagai tempat berpijak, yaitu kesetiaan terhadap Daerah dan Negara Republik Indonesia.
  5. Tiga gelombang aliran warna biru muda. Melambangkan 3 sungai utama, yaitu Sungai Tuntang, Serang dan Lusiyang berguna bagi rakyat Kabupaten Grobogan.
  6. Kobaran api. Melambangkan sumber api alam di Kabupaten Grobogan (Mrapen), sebagai simbol kehidupan dengan semangat yang menyala-nyala dan tidak pernah padam.
  7. Warna hijau yang membentuk simbol pohon dan daun jati berwarna kuning. Melambangkan hutan yang membentang di Kabupaten Grobogan sebagian besar merupakan hutan jati yang diharapkan mampu memberikan kemakmuran.
  8. Gambar dua gunung berwarna biru. Melambangkan kondisi geografis Kabupaten Grobogan yang dibatasi oleh 2 (dua) pegunungan yaitu Pegunungan Kendeng dan Pegunungan Kapur Utara.
  9. Gambar penampang melintang belahan bambu yang dijajarkan (Klakah). "Klakah" adalah tempat pembuatan garam darat yang khas di Kabupaten Grobogan sebagai lambang kerajinan rakyat di bidang industri kecil.
  10. Gambar bambu runcing. Melambangkan semangat seluruh rakyat dalam memperjuangkan, mempertahankan, membela dan mengisi kemerdekaan.
  11. Gambar bulir padi dan jagung. Melambangkan hasil utama pertanian di Kabupaten Grobogan.
  12. Gambar Simbol Cahaya Listrik / Halilintar (Petir). Melambangkan kekuatan alam yang harus dapat dikuasai oleh rakyat Kabupaten Grobogan. Menggambarkan karakter masyarakat Kabupaten Grobogan dalam kemampuannya mengendalikan hawa nafsu. Halilintar (petir) ini diambil dari filosofi Legenda Ki Ageng Selo.
  13. Serangkaian 17 gerigi daun jati, 8 nyala kobaran api, 4 kelakah bambu, 5 ruas bambu runcing dan disinari cahaya halilintar.Melambangkan bahwa inti perjuangan masyarakat dan Bangsa Indonesia yang ada di Kabupaten Grobogan dilandaskan pada semangat proklamasi 17 Agustus 1945.