SELAMAT DATANG

Kantor Desa Guyanagn, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN (PPIP)

APBN Tahun Anggran 2012 KAB.GROBOGAN

PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN (PPIP)

"Bali deso bangun deso" Guyangan bersemi

Selasa, 05 Maret 2013

Twitter Desa Guyangan

Selamat Datang 

di Twitter Baru Desa Guyangan
Semoga Bisa menjadi wadah shering informasi Bagi warga setempat dan bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat bermanfaat dengan optimal.

Menjelaskan secara singkat apa itu Twitter?

Twitter adalah sebuah jaringan informasi yang terdiri dari pesan 140 karakter yang disebut Tweet. Ini adalah sebuah cara baru yang mudah untuk menemukan berita terbaru atau apa yang sedang terjadi terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang Anda gemari

Apa Gunanya?


Twitter berisi informasi yang akan Anda anggap berharga. Pesan dari pengguna yang Anda pilih untuk Anda ikuti akan muncul di beranda Anda untuk Anda baca. Rasanya seperti dikirimi sebuah koran yang berita utamanya selalu Anda rasa menarik - Anda dapat menemukan berita pada saat sedang terjadi, belajar lebih banyak tentang topik yang penting bagi Anda, dan mendapatkan informasi langsung dari narasumber secara aktual.

Minggu, 03 Maret 2013

Semboyan Kabupaten Grobogan Bersemi

Dalam rangka upaya meningkatkan kebersihan, keindahan, keamanan, serta kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, maka pada tanggal 6 Mei 1988 telah dikeluarkan SK. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan Nomor : 621.1/793/1988 tentang Program Pelaksanaan Kota Purwodadi sebagai Kota “BERSEMI”  
Kata BERSEMI merupakan akronim dari kata-kata : Bersih, Sehat, Mantap dan Indah.Sumber  

Jumat, 01 Maret 2013

Syarat pemilihan Kepala Desa


PEMILIHAN KEPALA DESA GUYANGAN

  1. Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: 
  2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah. 
  4.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. 
  5.   Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. 
  7.  Penduduk desa setempat. 
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. 
  9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  10.  Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan 
  11.  Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.